Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim terhadap Ahok Dinilai Imajiner

Kompas.com - 11/05/2017, 21:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, vonis majelis hakim terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah vonis yang imajiner.

Sebab, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

"Kasus Pak Basuki bisa kita baca bahwa vonis hakim yang terjadi kemarin adalah vonis imajiner. Hakim tidak bertolak dari bukti-bukti di persidangan, fakta-fakta persidangan," ujar Ismail di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

Selain itu, Ismail menuturkan bahwa vonis hakim juga keluar dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan pidana percobaan, yaitu 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.

Hakim tidak memedulikan tuntutan jaksa dan bukti-bukti yang disebut tidak berkualitas.

"Jadi hakim berimajinasi sendiri bahwa seolah-olah ini adalah penodaan yang sangat serius, dan karena itu dia harus dihukum dua tahun," kata Ismail.

Ismail mengatakan, majelis hakim memang boleh mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum dan menyerap aspirasi di luar proses peradilan untuk menegakkan keadilan.

Namun, bukan berarti fakta-fakta di dalam persidangan diabaikan begitu saja.

 

Baca: Adakah Alasan Kuat untuk Langsung Menahan Ahok?

Sebab, hukum pembuktian di Indonesia menganut sistem campuran, yakni keyakinan hakim dan mengacu pada bukti-bukti sahih di persidangan.

"Kalau kita lihat, hakim hanya menerapkan satu sistem pembuktian, yakni keyakinan dirinya yang imajinatif sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," ucap Ismail.

Dengan vonis tersebut, SETARA Institute mendorong agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan vonis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat mengadili proses banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa (9/5/2017).

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tim pengacara Ahok telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com