JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung pusat perbelajaan Ramayana di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terbakar Kamis (18/5/2017) pagi, dinyatakan tak layak fungsi sebagai pusat perbelanjaan.
Kasi Pencegahan Kebakaran Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan Hesti Utami mengatakan, gedung ini sudah berusia lebih dari 10 tahun dan belum direnovasi.
"Dari pihak sini (pengelola gedung) enggak proaktif untuk dilakukan renovasi, sehingga kami abaikan. Kalau atas lima tahun harusnya sudah direnovasi," ujar Hesti saat ditemui di lokasi, Kamis (18/5/2017).
(Baca juga: Petugas Berhasil Padamkan Kebakaran di Ramayana Pasar Minggu )
Menurut dia, pihak pengelola gedung tidak mau diperiksa untuk uji kelayakan. Dalam hal ini, pihak Ramayana akan diberi sanksi yang ditetapkan oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Jakarta Selatan.
Mengenai jenis sanksi yang akan diberikan, Hesti menyampaikan bahwa hal itu belum ditetapkan.
Selain itu, Hesti menyampaikan, dari segi keselamatam pun gedung ini dinyatakan kurang layak.
Petugas pemadam kebakaran menemukan sejumlah perangkat pencegah kebakaran yang tidak berfungsi di gedung tersebut.
"Fire hydrant ada empat yang tidak berfungsi, reservoir (tandon air) yang harusnya selalu siap pun tadi tidak berfungsi," kata Hesti.
Sebelumnya, kebakaran terjadi pada sekitar pukul 04.15 WIB, Kamis. Sebanyak 25 unit mobil damkar dan 180 personel diturunkan untuk memadamkan api.
(Baca juga: Kebakaran Ramayana Pasar Minggu Diduga karena Korsleting)
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, dihitung dari banyaknya barang dagangan dan fasilitas gedung yang terbakar. Tidak ada korban jiwa dari kejadian ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.