Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli dari Warga Bukit Duri Jelaskan soal Sertifikat dan Hak Milik Tanah

Kompas.com - 23/05/2017, 17:30 WIB
Sherly Puspita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum agraria yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum warga korban gusuran Bukit Duri, Kurnia Warman, memberikan keterangannya mengenai prosedur kepemilikan hak akan tanah seseorang dalam sidang lanjutan gugatan warga Bukit Duri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Saksi ahli yang juga merupakan dosen hukum agraria dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, itu berpendapat, seseorang yang tidak memiliki sertifikat tanah tidak dapat langsung dikatakan tak memiliki hak atas tanah tersebut.

"Tidak punya sertifikat tak dapat serta merta dikatakan tak memiliki hak milik terhadap tanah. Karena sertifikat itu bukanlah syarat lahirnya hak milik, kecuali untuk tanah yang diberikan oleh negara," ujar Kurnia, saat memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Kurnia menjelaskan, ada yang dinamakan tanah milik adat atau sebidang tanah yang sudah dikuasai seseorang atau sekelompok orang selama paling tidak 20 tahun dengan iktikad baik.

"Dalam hukum adat tersebut, juga ada dokumen-dokumen secara adat. Tapi memang sebagian besar hak akan tanah itu tidak dinyatakan secara tertulis," ucap Kurnia.

Namun, jika pada akhirnya hak kepemilikan akan tanah berdasarkan hukum adat itu sudah bertemu dengan kepentingan pihak ketiga seperti negara, investor, atau pihak lain yang berkepentingan maka perlu diterbitkan surat pernyataan.

"Dalam hal ini perlu persertifikatan. Artinya, harus diterbitkan surat pernyataan pemilik tanah bahwa selama 20 tahun atau lebih telah menempati tanah dengan iktikad baik dengan diketahui lingkungan adatnya," kata dia.

(baca: Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan PTUN)

Kurnia melanjutkan, surat pernyataan itu wajib ditandatangani oleh tokoh setempat sesuai kondisi lingkungannya.

"Kalau kondisinya masih adat sekali ya kepala adat. Tapi di lingkungan perkotaan ya ketua RT, RW atau Lurah setempat," ujar Kurnia.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, gugatan secara kelompok atau class action warga Bukit Duri telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum. Hal itu diputuskan melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/8/2016).

"Majelis hakim sekaligus menolak keberatan tergugat dan menilai gugatan class action sesuai dengan sistem peradilan yang sah," kata Ketua majelis hakim Riyono di tengah persidangan tersebut.

Putusan majelis hakim dalam sidang tersebut merupakan putusan sela dan belum masuk pada materi gugatan. Adapun gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan penggusuran rumah warga.

Kompas TV Musibah banjir masih melanda sejumlah wilayah di tanah air. Dari Ibu Kota, banjir yang melanda kawasan Bukit Duri, Kampung Melayu Kecil, sudah mulai surut. Warga pun kini tengah membersihkan lumpur bekas banjir yang mengotori tempat tinggal mereka. Banjir sempat membuat warga Kampung Melayu Kecil tidak bisa beraktivitas. Banjir yang sempat melanda Bukit Duri di Kampung Melayu Kecil, akibat derasnya hujan yang turun di Bogor. Debit air di Bendungan Katulampa pun tidak bisa menampung volume air sehingga Kali Ciliwung meluap dan membanjiri Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com