BEKASI, KOMPAS.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menilai truk sampah yang berasal dari DKI Jakarta menuju tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang tidak mengikuti jalur sesuai dengan perjanjian.
“Ini (masalah) yang paling parah, truk (sampah) ini lewat mana saja. Ada yang lewat (jalan) Jenderal Sudirman, (jalan) I Gusti Ngurah Rai, ada juga yang lewat Kalimalang (jalan) KH Noer Ali,” ujar Ariyanto, kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).
Menurut Ariyanto, banyak laporan dari masyarakat truk-truk sampah DKI Jakarta melintasi jalan di Bekasi yang tidak masuk dalam kesepakatan jalur menuju TPST Bantargebang.
“Kalau perjanjian awal itu ada dibolehkan lewat jalur Transyogi Cibubur, itu 24 jam lewat situ. Khusus di atas jam 09.00 malam, itu dibolehkan lewat tol Bekasi Barat. Nah, di dalam adendum perjanjian terakhir itu dibuka lagi jalur baru lewat Cipendawa,” kata dia.
Ariyanto menekankan, bahwa sudah ada aturan yang jelas, tidak boleh melewati jalur selain dari ketiga jalur, yaitu Transyogi Cibubur, Tol Bekasi Barat, dan Cipendawa.
Untuk melewati jalur yang sudah ditentukan, kata Ariyanto, truk sampah DKI Jakarta harus memenuhi syarat, di antaranya adalah standarisasi angkutan sampah dengan bak tertutup agar tidak ada sampah jatuh di jalan atau air sampah yang menetes.
“Karena walaupun bagaimana juga Kota Bekasi ini kan ada penghuninya. Sehingga butuh fasilitas yang nyaman, termasuk bau (dari truk sampah) di mana-mana karena tadi, leachate-nya (air sampah) berantakan ke mana-mana. Kemudian rutenya tidak beraturan,” kata Ariyanto.
(baca: Polisi Bakal Kawal Truk Sampah DKI ke TPST Bantar Gebang)