JAKARTA, KOMPAS.com - DI alias Denny (41) diringkus polisi lantaran menyetubuhi anaknya, DAE (17), dan keponakannya, DAL (10). Dia mencabuli anaknya sejak berusia dua tahun dan keponakannya sejak berusia tujuh tahun.
Kepada polisi, Denny mengaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan temannya. Atas dasar itu, dia tega menyetubuhi anak dan keponakannya sendiri.
"Saya pernah disodomi teman saya saat usia tujuh tahun," ujar Denny, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Denny mengaku menjadi korban asusila oleh teman sekampungnya di Sumatera. Sejak saat itu, dia mulai menyukai anak di bawah umur.
Adapun Denny menikah pada usia 19 tahun, dan saat itu istrinya masih berusia 15 tahun.
Denny juga mengaku bahwa orietasi seksualnya menyimpang karena sering menonton video paedofilia.
"Video (paedofil) yang saya dapat juga, video dari (grup) WhatsApp maupun dari download-an," kata Denny.
(baca: Ayah Ini Berbuat Asusila Terhadap Anak Sembari Live di "Skype")
Denny mengaku menyesal telah mencabuli anak dan keponakannya. Namun, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber. Setelah itu, tim berkoordinasi dengan US ICE Homeland Security.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kepolisian berangkat ke kawasan Kembang Janggut, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, untuk menangkap Denny pada 6 Mei 2017.
Ternyata, Denny merupakan asisten manager di sebuah perusahaan di kawasan tersebut.
Akibat ulahnya, Denny dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 52 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman huluman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.