JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota pengurus pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslih Zainal Asikin menyatakan saat ini ada salah satu syarat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dinilainya merupakan kebijakan pro penggunaan kendaraan pribadi.
Syarat itu yakni diwajibkannya pengelola gedung untuk menyediakan lahan parkir dalam luas tertentu sesuai dengan lantai yang dibangun.
"Jadi kita ini memang sangat memanjakan kendaraan pribadi. Anda punya hotel, kalau punya kamar sekian, harus punya lahan parkir sekian. Jadi memang selama ini didesain memanjakan kendaraan pribadi," kata Muslih.
Ia menyampaikannya saat acara paparan laporan “Kajian Mobilitas Urban di Indonesia: Peran Jasa Berbagi Mobilitas” di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Baca: Jakarta Banyak Pembangunan, Polisi Terjunkan Tim Urai Kemacetan
Muslih menilai jika serius ingin mengurangi kemacetan di Jakarta, pemerintah harus mengubah aturan tersebut. Kondisi itu diyakininya akan membuat jumlah lahan parkir terbatas dan memaksa orang untuk naik angkutan umum.
"Sekolah-sekolah juga enggak perlu ngasih lahan parkir yang luas. Supaya tidak memicu orang pakai motor pribadi. Sekarang ini kan sangat dimanjain betul," ujar Muslih.