JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan rekomendasi perbaikan laporan keuangan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu, kata Triwisaksana, terlihat ketika untuk keempat kalinya Pemprov DKI mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta 2016.
Adapun pada 2013, 2014, dan 2015 Pemprov DKI Jakarta juga mendapat opini WDP dari BPK RI.
"Itu membuktikan bahwa tidak ada tindak lanjut, tidak ada keseriusan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jadi kalau ada satu kata mewakilli kondisi ini, (Pemprov DKI) mengecewakan," ujar Triwisaksana, usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).
(baca: Djarot: Lima Tahun WDP juga Tidak Apa-apa)
Triwisaksana mengatakan, empat kali mendapat opini WDP harusnya menjadi catatan kritis bagi Pemprov DKI. Dia menyarankan agar ketua dewan membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi penyebab Pemprov DKI empat kali berturut-turut mendapat opini WDP.
"Jadi yang perlu didalami adalah apakah Pemda DKI sudah menjalankan rekomendasi di tahun-tahun sebelumnya. Tampaknya sih belum. Buktinya WDP lagi," ujar Triwisaksana.
(baca: Untuk Keempat Kalinya, Pemprov DKI Dapat Opini WDP dari BPK RI)
Sejumlah alasan mengapa Pemprov DKI kembali mendapat WDP yaitu sistem informasi aset yang belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset yang belum selesai, serta data kartu inventaris barang yang dinilai tidak informatif dan tidak valid.