Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Banding atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Mantan Kadis

Kompas.com - 21/06/2017, 11:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini berubah nomenklatur menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang Setiowidodo.

Agus menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan dua Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan pengangkatannya sebagai staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Langsung kami ajukan banding," ujar Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (21/6/2017).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Pelayanan Pajak terhadap DKI

Yayan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan PTUN. Biro Hukum DKI Jakarta akan mempelajari putusan tersebut untuk menyusun memori banding.

"Kami lihat nanti administrasinya cacatnya di mana, nanti kami perbaiki. Di mana kelemahan kami, ya administrasinya kami rapikan," kata dia.

Yayan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan upaya banding untuk menjaga objektivitas Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil keputusan. Upaya hukum hingga tahap akhir merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara yang harus dilakukan apabila ada perkara yang melibatkan Pemprov DKI.

"Kalau kami kalah, harus banding. Di banding kalah, kami harus kasasi, itu SOP (standard operational procedure)-nya karena untuk membuktikan objektivitas kami juga," ucap Yayan.

Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, kedua SK itu masih berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Imron Halimy, menilai, Pemprov DKI Jakarta wajar mengajukan upaya banding. Imron mengatakan, Agus hanya ingin mendapatkan keadilan atas putusan Pemprov DKI Jakarta.

"Wajar aja, itu prosedur yang wajar, enggak mungkin langsung diterima (putusannya). Bagi Pak Agus targetnya keadilan saja untuk menunjukkan dia itu tidak salah," ujar Imron saat dihubungi terpisah.

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Agus dengan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. SK tersebut merupakan keputusan yang menyatakan Agus diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. SK itu menyatakan Agus menjadi staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Kedua SK tersebut diterbitkan pada 3 Januari 2017 saat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Agus mengajukan gugatan karena merasa dicopot dari jabatannya secara sewenang-wenang. Dia mengaku tak pernah sekalipun ditegur oleh Sumarsono atau Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memberhentikan Agus dari jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.

Lihat juga: Sebelum Gugat Pemprov DKI ke PTUN, Mantan Kadis Pajak Lapor ke Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com