JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (21/6/2017) sore.
Namun, pihak Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok tetap menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob.
"LP Cipinang membuat surat ke (Rutan) Mako Brimob, intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimob," ujar Noor saat dihubungi, Rabu malam.
Baca: Alasan Keamanan, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Usai Eksekusi
Noor menuturkan, Lapas Cipinang "menitipkan" Ahok ke Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan. Namun, dia tidak mengetahui pasti alasan keamanan yang dimaksud karena hal tersebut merupakan wewenang Lapas Cipinang dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata dia.
Noor juga tidak mengetahui sampai kapan Ahok akan ditahan di Rutan Mako Brimob.
"Domainnya Lapas. Tentu dia nanti menjalani hukuman dua tahun itu, tetapi kan (kewenangan) LP Cipinang apakah mau tetep di sana, tergantung dia (LP Cipinang) kan," ucap Noor.
Ahok telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman dua tahun penjara. Setelah vonis dijatuhkan, ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.