Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Kedua Kalinya Ahok Dititipkan di Rutan Mako Brimob

Kompas.com - 22/06/2017, 07:27 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (21/6/2017) mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.

Meski telah menjadi terpidana, Ahok tidak menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara datang ke Lapas Klas I Cipinang untuk mengeksekusi Ahok sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, Lapas Cipinang menganggap sebaiknya Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob.

Noor menyebutkan, pihak Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. Lapas Cipinang pun menitipkan Ahok ditahan di sana.

"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang dititipkan di Mako Brimob," kata Noor, Rabu malam.

Menurut Noor, Lapas Cipinang menitipkan Ahok ke Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan. Namun, dia tidak mengetahui pasti alasan keamanan yang dimaksud karena hal itu merupakan wewenang Lapas Cipinang dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Alasan Keamanan, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Usai Eksekusi

Noor hanya menyebutkan, eksekusi Ahok di Lapas Cipinang dikhawatirkan mengganggu situasi di dalam lapas.

"Perhitungannya itu akan mengganggu situasi di lapas karena masa pro kontra itu. Akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Noor.

Meski ditahan di rutan, bukan lapas, Noor memastikan Ahok memperoleh haknya sebagai terpidana, sebagaimana warga binaan lainnya.

Kali kedua

Penitipan Ahok di Rutan Mako Brimob bukan untuk pertama kali. Ahok sebelumnya juga dititipkan di Rutan Mako Brimob setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya bersalah dan dihukum dua tahun penjara.

Setelah sidang putusan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian pada 9 Mei 2017, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang. Namun, Ahok kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada 10 Mei 2017, dini hari.

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, Ahok dipindahkan karena Rutan Cipinang tidak kondusif. Menurut Asep, hanya ada 20 petugas yang menjaga 3.730 tahanan beserta pengunjungnya di Cipinang.

Rutan Cipinang sendiri sudah kelebihan kapasitas, yakni 1.136 tahanan.

Asep mengatakan, keamanan dan fasilitas rutan sangat minim. Pihak keamanan sempat kewalahan karena banyaknya massa pro-Ahok yang berunjuk rasa di depan rutan, pada  saat Ahok ditahan di sana. Mereka menutup akses Jalan Bekasi Timur Raya dan mendorong-dorong pagar rutan.

Asep mengatakan atas kegaduhan itu, pihaknya langsung meminta agar Ahok dipindah.

"Mengajukan dipindah memang dari Kementerian, kami lapor kepada pimpinan di atas bahwa di sana situasi seperti ini, kemudian didiskusikan dengan Kapolres seyogyanya untuk dititipkan di Mako Brimob," ujar Asep.

 Baca juga: Lapas Cipinang Surati Rutan Mako Brimob untuk Menitipkan Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com