JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (21/6/2017) mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Meski telah menjadi terpidana, Ahok tidak menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara datang ke Lapas Klas I Cipinang untuk mengeksekusi Ahok sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, Lapas Cipinang menganggap sebaiknya Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob.
Noor menyebutkan, pihak Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. Lapas Cipinang pun menitipkan Ahok ditahan di sana.
"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang dititipkan di Mako Brimob," kata Noor, Rabu malam.
Menurut Noor, Lapas Cipinang menitipkan Ahok ke Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan. Namun, dia tidak mengetahui pasti alasan keamanan yang dimaksud karena hal itu merupakan wewenang Lapas Cipinang dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Alasan Keamanan, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Usai Eksekusi
Noor hanya menyebutkan, eksekusi Ahok di Lapas Cipinang dikhawatirkan mengganggu situasi di dalam lapas.
"Perhitungannya itu akan mengganggu situasi di lapas karena masa pro kontra itu. Akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Noor.
Meski ditahan di rutan, bukan lapas, Noor memastikan Ahok memperoleh haknya sebagai terpidana, sebagaimana warga binaan lainnya.
Kali kedua
Penitipan Ahok di Rutan Mako Brimob bukan untuk pertama kali. Ahok sebelumnya juga dititipkan di Rutan Mako Brimob setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya bersalah dan dihukum dua tahun penjara.
Setelah sidang putusan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian pada 9 Mei 2017, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang. Namun, Ahok kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada 10 Mei 2017, dini hari.
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, Ahok dipindahkan karena Rutan Cipinang tidak kondusif. Menurut Asep, hanya ada 20 petugas yang menjaga 3.730 tahanan beserta pengunjungnya di Cipinang.
Rutan Cipinang sendiri sudah kelebihan kapasitas, yakni 1.136 tahanan.
Asep mengatakan, keamanan dan fasilitas rutan sangat minim. Pihak keamanan sempat kewalahan karena banyaknya massa pro-Ahok yang berunjuk rasa di depan rutan, pada saat Ahok ditahan di sana. Mereka menutup akses Jalan Bekasi Timur Raya dan mendorong-dorong pagar rutan.
Asep mengatakan atas kegaduhan itu, pihaknya langsung meminta agar Ahok dipindah.
"Mengajukan dipindah memang dari Kementerian, kami lapor kepada pimpinan di atas bahwa di sana situasi seperti ini, kemudian didiskusikan dengan Kapolres seyogyanya untuk dititipkan di Mako Brimob," ujar Asep.
Baca juga: Lapas Cipinang Surati Rutan Mako Brimob untuk Menitipkan Ahok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.