JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyebutkan langkah memutus hubungan kemitraan dengan sejumlah pengemudi GrabCar sudah sesuai dengan prosedur.
Hal ini disampaikan Ridzki untuk menanggapi aduan ratusan pengemudi GrabCar yang mengaku diputus hubungan kemitraan secara sepihak lalu dan berunjuk rasa di depan kantor Grab Indonesia, Gedung Maspion Plaza, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (27/6/2017) siang.
"Kami sampaikan bahwa mitra pengemudi GrabCar yang diberhentikan sementara telah terbukti bersalah melakukan perbuatan curang yang melanggar kode etik mitra pengemudi Grab," kata Ridzki melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa sore.
Baca: Alami "Suspend" Massal, Pengemudi GrabCar Demo di Kantor Grab
Ridzki menjelaskan, sebelum memutus hubungan kemitraan dengan ratusan pengemudi, tim khusus manajemen telah terlebih dahulu menyelidiki dugaan kecurangan tersebut.
Ridzki menyayangkan unjuk rasa para mantan mitra pengemudi di kantor Grab karena sebelumnya sudah dibuka jalur komunikasi jika ingin penjelasan dari pihak manajemen.
"Tetapi, sebagian dari mitra pengemudi memilih untuk berkumpul secara tidak sah dan hampir melakukan tindakan anarkis di Maspion Plaza yang membuat kami harus segera membubarkan, yang mana diminta juga oleh pihak gedung," tutur Ridzki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.