JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 09 RW 07 Kelurahan Pasar Minggu Suratno membenarkan warung miras oplosan di Jalan Tanjung Barat (Poltangan), Pasar Minggu diduga dimiliki oleh anggota polisi. Hal ini diketahuinya waktu menyambangi warung tersebut dan berbincang dengan penjaga warung.
"Dengar-dengar polisi yang punya, waktu ke sana ketemu pegawainya saya tanya, 'Kamu yang punya?' katanya dia cuma pegawai, yang punya namanya Pak Yono," kata Suratno ditemui Kompas.com di rumahnya, Selasa (4/7/2017) siang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, warung miras itu diduga dimiliki oleh anggota Satuan Intel Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Aiptu S.
Baca: Oknum Polisi yang Diduga Pemilik Warung Miras Bisa Dikenakan Sanksi
Aiptu S kini tengah diperiksa atas dugaan kepemilikan itu. Suratno mengatakan sebelum penggerebekan pada Senin malam kemarin, beberapa bulan lalu ia sudah merencanakan ingin menegur Aiptu S secara langsung. Namun Aiptu S tak juga menemui Suratno maupun Ketua RW.
"Saya bilang ke yang jaga, 'coba tolong kasih tahu aja ya, Pak RT mau kenalan' tapi enggak muncul-muncul sampai sekarang," ujar Suratno.
Suratno memastikan pemilik maupun penjaga warung itu bukan merupakan warga domisili setempat. Warung itu kini disegel polisi.
Baca: Warung Miras yang Diduga Milik Anggota Polisi Meresahkan Warga