JAKARTA, KOMPAS.com - Iit Rahmatin, pengacara BL (16), guru ngaji yang diperkosa dan dituntut delapan tahun penjara karena membuang bayinya, berharap hakim tidak menjebloskan kliennya itu ke penjara sesuai tuntutan jaksa.
Ia berharap, kliennya dibina di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS). "Jika pun hakim ingin menjatuhkan pidana, kami harap dalam bentuk pembinaan dalam lembaga (LPKS)," kata Iit ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
(Baca juga: Kisah Guru Ngaji yang Diperkosa dan Dituntut 8,5 Tahun Penjara)
Iit mengatakan, untuk kasus dengan anak sebagai pelaku tindak pidana, hukuman penjara bukanlah solusi terbaik.
Apalagi jika hukumannya tinggi seperti yang mengancam BL. Ia khawatir, anak justru akan depresi dan menjadi penjahat dengan hukuman penjara.
Jika ditempatkan di penjara, BL dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penanganan psikologis. "Apalagi saat ini BL masih trauma dan ketakutan," ucap Iit.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, BL mengaku membuang bayi lantaran tidak menyadari kehamilannya. Ia juga tidak sadar telah melahirkan bayi.
Adapun pemerkosa BL kini menghadapi proses hukum di kepolisian atas perlakuannya setahun silam.
Dalam sidang replik yang digelar hari ini, jaksa tetap menuntut agar BL menjalani hukuman delapan tahun penjara serta menjalani enam bulan pelatihan keterampilan di LPKS.
"Kalau dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pandeglang sudah merekomendasikan pembinaan di RSPA, tapi ini tidak dihitung oleh Jaksa," ujar Iit.
(Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Guru Ngaji yang Diperkosa dan Buang Bayinya)
Kini, BL tidak ditahan lantaran masa penahanannya habis dan sudah tidak bisa lagi diperpanjang.
Ia sebelumnya ditahan di Rutan Pondok Bambu. BL bersama keluarganya kini ditampung oleh LBH Apik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.