Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Sebut Kemendagri Telah Setujui Perombakan SKPD oleh Djarot

Kompas.com - 10/07/2017, 20:57 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Kemendagri telah menerima konsultasi Pemprov DKI Jakarta soal rencana perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kemendagri juga telah menyetujui rencana perombakan SKPD yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tersebut.

"Sudah (konsultasi) dan boleh," ujar Sumarsono melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/7/2017).

Menurut Sumarsono, ada dua alasan yang diterima Kemendagri terkait rencana perombakan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Alasan pertama yakni karena banyaknya pejabat yang pensiun. Oleh karena itu, jabatan-jabatan yang kosong tersebut harus diisi.

"Kedua, sejumlah pejabat kurang berkinerja dan ada yang lebih pas bila dilakukan pergantian," kata Sumarsono.

Baca: Djarot Ingin Rombak SKPD di Akhir Masa Jabatan untuk Percepat Serapan Anggaran

Djarot mengatakan, perombakan SKPD akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia belum mau menyebutkan kepastian waktunya.

"Ya dalam waktu dekat, tunggu ajalah, sabar ya. Jadi kalau Kemendagri sudah menyetujui, ya dalam waktu dekatlah," ujar Djarot.

Djarot menjelaskan, perombakan SKPD dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017. Menurut Djarot, perombakan itu harus segera dilakukan.

"Memang kami evaluasi secara menyeluruh untuk percepatan dan terutama untuk penyerapan anggaran karena ada beberapa program strategis yang harus segera selesai," kata dia.

Perombakan SKPD juga dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah daerah sebenarnya dilarang merombak pejabat pemerintahan pada 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca: Djarot Sebut Perombakan SKPD Menyasar hingga Pejabat Eselon II

Namun perombakan dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 ayat 2 UU tersebut berbunyi "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."

Adapun masa jabatan Djarot akan berakhir pada Oktober 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com