JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak mengatakan, penganiayaan yang dialami Hermansyah termasuk dalam kategori penganiayaan berat.
Kategori penganiayaan itu, lanjut Askari masuk dalam penganiayaan yang wajib mendapat perhatian serius dari LPSK.
Hal itu yang membuat LPSK menawarkan diri untuk memberikan perlindungan kepada Hermansyah serta istri ahli IT asal Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
"Kami kategorikan penganiayaan berat dan sudah masuk kewenangan LPSK. Dari tujuh tindak pidana yang jadi mandat LPSK, ini salah satunya. Jadi kami hadir di sini," ujar Askari usai menjenguk Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Baca: LPSK Siap Dampingi Hermansyah dan Istrinya
Askari mengatakan, jika pihak keluarga menyepakati, LPSK akan memberikan perlindungan serta rehabilitasi medis dan sosiologis.
Adapun Askari mengatakan tidak akan mencampuri urusan penyelidikan pengungkapan pelaku penyerangan Hermansyah yang dilakukan polisi. Namun, pihaknya meminta agar polisi menangani kasus tersebut dengan profesional.
"Arah kami tidak ke sana. Tanggung jawab kami memberikan perlindungan fisik hukum terhadap korban dan saksi di sini. Ada dua person sebetulnya yang paling utama, Herman sebagai korban istrinya sebagi saksi," ujar Askari.
Baca: Polisi: Istri Hermansyah Masih Syok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.