Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sebut Perda Ketertiban Umum Cukup untuk Lakukan Penggusuran

Kompas.com - 13/07/2017, 18:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum cukup dijadikan dasar hukum untuk melakukan penertiban atau penggusuran. Sebab, Pemprov DKI melakukan penggusuran untuk menertibkan Jakarta.

"(Perda Ketertiban Umum) cukup, mau perda apa lagi? Kan kami mau ngatur Jakarta supaya tertib, kalau mereka semaunya di pinggiran kali, nanti banjir lagi, teriak lagi," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (13/7/2017).

Saefullah menuturkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban karena beberapa alasan. Alasan tersebut antara lain penertiban rumah-rumah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau berdiri di daerah terlarang, seperti bantaran kali.

"Kalau di bantaran kali itu dibiarkan, ini Jakarta mau seperti apa? Jadi tetap kami harus tertibkan," kata dia.

Baca: Pemprov DKI Digugat karena Tak Punya SOP Penggusuran, Ini Kata Djarot?

Penertiban yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta juga bukan tanpa persiapan. Saefullah menyebut, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rumah susun, akomodasi, identitas kependudukan, hingga pemindahan sekolah anak-anak warga yang terkena penggusuran.

"Sekolah semua tingkatan kami urus, koordinasi antara wali kota dengan sudin terkait, tidak boleh ada yang ditolak, mereka harus sekolah semuanya, kesehatan udah melekat di BPJS, apalagi gitu lho?" ucap Saefullah.

Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) sebelumnya menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.

Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan menyebut dalam melakukan penggusuran, Pemprov DKI tak pernah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Baca: Pemprov DKI Diminta Tunda Penggusuran Sebelum Ada SOP

"Setidaknya data kami dari 2014-2016 ya yang kita jadikan dasar, tinggi sekali. Nah itu semua tidak ada SOP," kata Tigor ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Tigor mengatakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang biasa digunakan sebagai dasar penggusuran, tidak cukup jelas dalam melakukan penggusuran.

Sebelum benar-benar dipindah, Pemprov DKI Jakarta harusnya sudah menyiapkan tempat tinggal, sekolah, pekerjaan, dan itu harus dituangkan secara teknis.

Kompas TV Permukiman warga di pinggir Sungai Ciliwung di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan, mulai dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com