JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta diminta memberlakukan moratorium semua penggusuran sebelum adanya standar operasional prosedur (SOP) penggusuran yang melibatkan partisipasi warga.
"Enggak boleh ada penggusuran paksa, harus status quo karena enggak ada SOP," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2017).
(baca: Pemprov DKI Digugat karena Dianggap Tak Punya SOP Penggusuran)
Tigor mengatakan hingga saat ini belum ada SOP yang mengatur penggusuran secara teknis. Padahal ketika Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) disahkan, Tigor mengaku sudah mengusulkan agar dibuat peraturan turunannya.
"Waktu pembuatan Perda Tibum kami juga diajak. Kami sudah usulkan kepada Satpol PP, kita bikin yuk regulasi turunannya dari perda ini, pergub. Enggak ada respons," ujar Tigor.
(baca: Gubernur DKI Digugat Minta Maaf kepada Korban Penggusuran)
Selain meminta moratorium dan pembuatan SOP, Fakta juga meminta Pemprov untuk meminta maaf kepada warga korban gusuran. Fakta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 27 Januari 2017 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan berlangsung pada Kamis (20/7/2017) dengan agenda replik.
Pihak Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan eksepsi dengan dasar penggugat tidak memiliki legal standing.
"Padahal kami punya banyak standingnya untuk penggusuran 2002, 2004, kami banyak mewakili warga," kata Tigor.
(baca: Pemprov DKI Bantah Anggarkan Rp 22 Miliar Lebih untuk Penggusuran)