BEKASI, KOMPAS.com – Seorang pengemudi ojek online,Arjuna, menjadi korban penganiayaan dan pencurian sepeda motor di Kota Bekasi, Rabu (12/7/2017) dini hari.
Kejadian itu bermula ketika Arjuna dan adiknya, Gagah (21), mengendarai sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi. Saat itu, Arjuna membonceng ibunya, sedangkan Gagah mengendarai motor yang berbeda.
“Kedua korban sedang perjalanan menuju rumah, tiba-tiba sepeda motornya tersenggol hingga teman dari tersangka pun jatuh,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, di Bekasi, Jumat (14/7/2017).
(baca: Pengemudi Ojek "Online" Tabrak Pencuri Ponselnya hingga Terjatuh)
Erna menjelaskan, ada enam orang yang mengendarai sepeda motor dan mengejar Arjuna serta Gagah karena tidak terima temannya disenggol hingga terjatuh. Para pelaku kemudian terlibat cekcok dengan Arjuna dan Gagah hingga terjadi penganiayaan.
Arjuna dan Gagah dikeroyok keenam pelaku, sedangkan ibu mereka menyaksikan di lokasi kejadian. Karena kalah jumlah, Arjuna dan Gagah tidak bisa mencegah saat salah seorang dari keenam pengeroyok membawa sepeda motornya, Susuki Satria FU bernomor polisi B 3094 FJW.
Menurut Erna, Arjuna dan Gagah mengatakan bahwa para pelaku mengeroyok dan membawa motornya lantaran tidak terima disenggol hingga motornya jatuh.
Akibat pengeroyokan itu, Arjuna dan Gagah mengalami luka di bagian bibir dan kepala, serta memar di bagian wajah.
“Lalu korban (Arjuna dan Gagah) pun meminta bantuan kepada rekan sejawat pekerjaannya (pengemudi ojek online) untuk mencari pelaku yang telah membawa motornya,” kata Erna.
(baca: Mesin ATM di Jalan Margonda Nyaris Dibobol Pencuri)
Kemudian rekan-rekan Arjuna dan Gagah menemukan seorang pelaku yang mengeroyok dan membawa lari motor Susuki Satria FU tersebut, yakni Ajay (19), di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Mengetahui bahwa Ajay membawa lari motor milik orang lain, massa di sekitar lokasi langsung menghakiminya hingga terluka parah. Nyawa Ajay tidak tertolong dan tewas dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati
Adapun Arjuna dan Gagah tidak ikut menghakimi Ajay.
Saat ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian pekara, dan melakukan visum terhadap Arjuna serta Gagah. Sementara lima rekan Ajay masih dalam penyelidikan dan terancam dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Disertai dengan Kekerasan.