Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Surat Palsu Jokowi Minta Uang kepada 51 BUMN

Kompas.com - 19/07/2017, 19:41 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang ditangkap karena menyebarkan surat palsu mengatasnamakan Presiden Joko Widodo, polisi mencatat ada 51 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima surat palsu itu.

"Dari korban sudah 51 surat kepada perusahaan dan BUMN di jakarta dengan melalui JNE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Adapun isi dari surat palsu tersebut adalah ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini serta permohonan dukungan finansial dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.

Pernyataan itu ditulis dalam Bahasa Inggris dan Indonesia. Di dalam surat palsu tersebut terdapat logo burung garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan, kemudian terdapat juga tanda tangan Presiden RI Joko Widodo, serta dicantumkan alamat e-mail jokowiiriana@gmail.com dan nomor WhatsApp yang menggunakan profilnya menggunakan foto Jokowi.

"Untuk data (perusahaan) dia menggunakan media," kata Argo.

Barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.

(baca: Penyebar Hoaks Surat Jokowi adalah Komplotan Penipu Internasional)

Argo mengatakan laporan pertama diterima polisi pada 11 Juli 2017, ketika seorang komisaris utama perusahaan pelat merah menerima surat dan mengklarifikasinya ke Sekretariat Negara. Istana memastikan surat itu palsu dan meminta penyebarnya segera ditangkap.

"Nanti akan kami perdalam dari 51 perusahaan sudah berapa yang berikan uang. Kami akan buka rekening tersangka, ada beberapa rekening bank ya," ujar Argo.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV 4 pelaku sindikat pemalsuan dokumen negara, diringkus Aparat Satuan Reskrim Polres Cimahi, Jawa Barat. Komplotan ini kerap memalsukan dokumen pencairan dana jaminan hari tua dan BPJS Ketenagakerjaan. Keempat pelaku hanya dapat tertunduk lesu, saat digelandang petugas ke dalam ruang tahanan. Polisi membongkar kasus ini, berdasarkan laporan petugas BPJS yang curiga adanya kekeliruan saldo pencairan. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, blanko kartu keluarga, e-KTP palsu, surat pengalaman kerja rekayasa, buku tabungan, serta uang tunai. Para pelaku akan dijerat undang-undang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com