JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menggelar dua kali rapat paripurna sekaligus dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (20/7/2017).
Kedua rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Dalam rapat paripurna pertama pada hari ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta menjelaskan tentang raperda yang mengatur kenaikan tunjangan mereka.
Setelah Bampeperda memberikan penjelasan singkat tentang raperda tersebut, Triwisaksana menanyakan apakah para anggota DPRD menyetujui pembahasan raperda tersebut dilanjutkan. Para anggota dewan pun setuju.
"Setuju," ujar mereka serentak.
Setelah itu, Triwisaksana menutup rapat paripurna pertama dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali. Triwisaksana kemudian kembali mengetuk palu 3 kali untuk membuka rapat paripurna kedua pada hari ini.
Baca: Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota
Rapat paripurna kedua berisi pandangan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta terkait raperda tersebut.
Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Bampeperda Abraham "Lulung" Lunggana menyebut dua rapat paripurna sekaligus digelar pada hari ini untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda tersebut menjadi perda.
"Iya (untuk mempercepat) karena kami kan DKI paling lambat ya," ujar Lulung.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perda turunan yang mengatur kenaikan tunjangan itu harus selesai dalam 3 bulan sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan pada 2 Juni 2017.
Oleh karena itu, perda tersebut harus selesai maksimal pada 2 September 2017. Namun, DPRD DKI Jakarta memasang target penyelesaian lebih cepat.
"Jadi 2 September besok itu kami harus sudah selesai paling lambat. Tetapi Insya Allah ya Agustus kami udah selesai," kata dia.
Baca: DKI Gelontorkan Rp 9,2 Miliar Per Bulan jika Tunjangan Dewan Naik
Menurut Lulung, DPRD di daerah lain di Indonesia sudah terlebih dahulu membahas perda kenaikan tunjangan tersebut. Sementara DPRD DKI Jakarta tertinggal karena adanya Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Jakarta ini paling terakhir karena kesibukan yang sangat luar biasa. Kemarin kami menguras tenaga, Pilkada," ucap Lulung.
Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta sebenarnya tidak masuk dalam prolegda (program legislasi daerah) 2017.
Namun, DPRD DKI Jakarta tetap ingin membahas raperda itu karena masuk dalam kategori mendesak. Raperda ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda.