JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, 9 siswa-siswi pelaku perundungan atau bullying mendapatkan rehabilitasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta setelah dikeluarkan dari sekolah. Mereka akan direhabilitasi selama 3 bulan.
"Lagi direhabilitasi di Dinas Sosial dengan tetap tidak memutuskan hak-haknya untuk mendapatkan pendidikan, selama 3 bulan itu direhabilitasi," ujar Sopan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (24/7/2017).
Sopan menuturkan, rehabilitasi dilakukan atas keputusan bersama dalam penanganan perkara pidana bullying tersebut. Sebab, laporan perkara pidana bullying itu tidak dicabut.
"Karena sudah dilaporkan ke polisi, aduan tidak bisa dicabut. Maka turunlah KPAI, Dinsos, Kementerian Sosial, mereka 9 (siswa-siswi) lagi direhabilitasi," kata dia.
Baca: Agar Anak Tak Jadi Korban Maupun Pelaku "Bullying"
Setelah direhabilitasi, kesembilan siswa-siswi itu akan dimasukan ke sekolah swasta untuk melanjutkan pendidikan mereka. Sopan menyebut sekolah swasta tersebut sudah ada.
"Selesai dari situ (rehabilitasi), dia akan disekolahkan di sekolah swasta, sudah dapat juga sekolah-sekolahnya, itu semua ditangani Kementerian Sosial," ucap Sopan.
Kesembilan siswa-siswi itu melakukan bullying terhadap seorang siswi di Thamrin City, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Para pelaku bullying itu dikeluarkan dari sekolah mereka sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2015.