TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menuturkan, pihaknya menangkap pembuat dan penjual senjata api rakitan yang dijual dengan harga murah.
Senjata api ilegal yang dirakit sendiri dan dimodifikasi dari air softgun tersebut disita setelah polisi mengembangkan kasus warga Tangerang yang memiliki senjata api tanpa surat izin.
"Harganya Rp 1-5 juta, semakin mendekati bentuk aslinya akan semakin mahal," kata Harry, di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (27/7/2017).
(baca: Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dan Ilegal di Tangerang)
Dari kasus tersebut, barang bukti yang telah disita adalah sepucuk senapan angin yang diubah jadi senjata api, dua senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata api rakitan jenis FN, satu senjata api rakitan jenis laras panjang mini, 135 peluru tajam, serta peralatan lain untuk memodifikasi senjata api.
Pelaku membuat senjata api di rumah sendiri yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Ada dua pelaku yang punya peran berbeda, yakni Iwan yang menjual senjata api rakitan serta Edy yang merakit hingga memodifikasi air softgun maupun senapan angin menjadi senjata api.
Polisi turut mengamankan JA, warga Tangerang yang membeli senjata api ilegal dari Iwan.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.