JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan anggaran untuk kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2017.
Saefullah mengatakan nilainya mencapai Rp 9 miliar.
"Kemarin sudah kita hitung itu sekitar Rp 9 miliar ya, masih bisa buat bayar di sisa 3 sampai 4 bulan ini," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (28/7/2017).
Draf APBD-P DKI 2017 sendiri sudah selesai disusun dan akan segera diserahkan kepada DPRD DKI untuk dibahas. Saefullah mengatakan nilai APBD-P DKI 2017 adalah Rp 71,7 triliun.
Besar kenaikan tunjangan untuk anggota Dewan sendiri belum diketahui jumlahnya. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI menganggarkan dengan anggaran maksimal. Saefullah berharap kinerja anggota DPRD DKI akan semakin baik setelah ini.
"Kenaikan (tunjangan) ini harus dijawab sama kinerja yang luar biasa, dari pagi sampai malam harus semangat," ujar Saefullah.
Baca: FITRA Akan Gugat Kebijakan Jokowi soal Tunjangan DPRD
DPRD DKI Jakarta saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah yang mengatur kenaikan tunjangan tersebut. Perda itu muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda. Perda itu harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.