JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelaku dari 92 orang pelaku kejahatan siber lintas negara yang ditangkap di Surabaya menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia. Mereka berada di Indonesia sejak bulan Februari dan Maret 2017.
Baca: 92 WNA Tersangka Cyber Crime Menipu dengan Pura-pura sebagai Polisi dan Calo
Baca juga: Para Pelaku Kejahatan Internasional Digerebek di Rumah Elite Surabaya
"Tadi ada beberapa (pelaku) yang menggunakan visa kunjungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (30/7/2017).
Selain di Surabaya, polisi juga menangkap sejumlah pelaku lain di Bali dan Jakarta Selatan. Total pelaku yang ditangkap mencapai lebih dari 100 orang. Baca: Menipu dan Memeras, Lebih dari 100 WN China dan Taiwan Ditangkap
Di tempat terpisah, Kepala Tim Tindak Surabaya Satgas Khusus Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan para pelaku berhasil mengumpulkan Rp 5,9 triliun dari para korbannya. Baca: 92 WNA Tersangka Cyber Crime Raup Rp 5,9 Triliun dari Korbannya
Saat ini semua orang yang ditangkap di Surabaya dibawa ke Polda Metro Jaya.
Para pelaku menipu para korbannya, para warga negara asing di Indonesia, dengan berpura-pura sebagai polisi dan calo yang bisa menyelesaikan kasus kriminal. Mereka mengabarkan kepada para korban bahwa yang bersangkutan terkena pidana.
Selanjutnya, para pelaku berperan seolah-olah mereka bisa menyelesaikan persoalan para korbannya dengan imbalan sejumlah uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.