JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Fitratunnisa mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan agar lulus uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Rekomendasi itu telah diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia menjelaskan, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup tengah membicarakan usulan itu dengan Kemenkeu.
"Sedang dijajaki dengan Kemenkeu, supaya pembayaran pajak kendaraan bermotor syaratnya harus uji emisi," ujar Fitratunnisa saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2017).
Ia mengatakan, hal itu dilakukan agar penerapan aturan ambang batas emisi diikuti oleh seluruh kendaraan bermotor, bukan hanya di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia.
Guna memudahkan rencana itu, di Jakarta Dinas Lingkungan Hidup mulai pertengahan Juli 2017 telah menerapkan sistem uji emisi bernama e-uji emisi. Sistem pengujian berbasis aplikasi itu memanfaatkan ratusan bengkel yang akan menguji emisi kendaraan.
Setelah lulus uji, data kendaraan akan dimasukan ke dalam sistem. Data kemudian akan terhubung tidak hanya ke Dinas Lingkungan Hidup tetapi juga ke Kementerian Perhubungan dan Samsat.
"Bisa integrasi dengan polisi, Kemenhub, dan KLH atau pajak daerah. Jadi bayar kendaraan bermotor hanya dibolehkan yang sudah lulus. Kalau belum, lakukan perawatan baru boleh urus," kata Fitratunnisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.