Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Anggota DPRD DKI Miliki Staf Pribadi yang Terhalang Aturan

Kompas.com - 03/08/2017, 08:05 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota DPRD DKI Jakarta ingin pengadaan satu staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Mereka pun menyampaikan berbagai alasan, mulai dari kompleksnya persoalan di Jakarta, tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten/kota, beratnya beban kerja anggota DPRD DKI, tugas staf ahli pribadi untuk menyerap aspirasi, hingga menjelaskan beberapa aturan perundang-undangan yang mengatur soal staf ahli.

Pemprov DKI Jakarta tidak ingin salah langkah memasukkan pasal dalam raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota dewan itu hingga berujung pelanggaran.

Pemprov DKI juga mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjelaskan aturan tentang staf ahli pribadi bagi anggota DPRD DKI dalam rapat pembahasan pasal-pasal raperda tersebut pada Rabu (2/8/2017).

(baca: Djarot: Staf Ahli Anggota Dewan Akan Bebani APBD)

Terhalang aturan

Keinginan anggota DPRD DKI itu terhalang aturan. Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Moch Ardian mengatakan, PP Nomor 18 Tahun 2017 tidak mengatur adanya staf ahli atau asisten pribadi untuk anggota dewan.

"Di PP 18 enggak disebutkan ada namanya staf ahli, itu enggak ada. Kalau bicara staf ahli anggota, aturannya enggak ada," kata Ardian, Rabu (2/8/2017).

Ardian mengatakan, PP Nomor 18 Tahun 2017 hanya mengatur adanya tiga orang pakar atau tim ahli untuk setiap alat kelengkapan dewan. Selain itu, PP tersebut mengatur satu orang tenaga ahli untuk masing-masing fraksi.

Karena staf ahli pribadi tidak diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, pendanaan untuk pengadaan staf ahli pribadi pun tidak bisa dilakukan.

"Maka begitu tidak diatur, itu sama saja ya enggak bisa dianggarkan. Gitu aja, kan enggak ada pengaturannya," tutur Ardian.

Ardian mempersilakan DPRD DKI Jakarta merumuskan adanya staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan dalam raperda inisiatif mereka itu. Namun, saat raperda itu diserahkan ke Kemendagri, Ardian memastikan raperda tersebut akan dievaluasi karena tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Begitu aturannya enggak nyebut, ya jelas enggak ada. Jadi kalaupun nanti ternyata dikoreksi, bukan Kemendagri yang melarang, (tetapi) aturannya, PP-nya yang melarang," ujarnya.

(baca: Kemendagri: Staf Ahli Anggota DPRD Tak Ada Aturannya)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com