Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik soal Apartemen, Komika Acho Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 06/08/2017, 11:23 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Stand Up Comedy (komika), Muhadkly MT atau dikenal dengan nama panggung Acho dilaporkan manajemen PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka ke polisi.

Acho dilaporkan pihak pengelola terkait tulisan di blog pribadi serta media sosial miliknya yang dinilai mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka.

Dari siaran pers resmi yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) dan SAFEnet yang didapatkan Kompas.com, Minggu (6/8/2017), awal mula kasus terjadi pada 2015. Acho menulis keluhan yang dia rasakan di blog pribadi miliknya.

Acho mempertanyakan komitmen pihak pengelola untuk menyediakan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola di brosur serta melalui website pengelola apartemen. Janji itu ditagih setelah Acho membeli sebuah unit apartemen di Green Pramuka pada 2013.

"Yang menarik saat itu adalah, di brosur dan websitenya tertulis bahwa nantinya apartemen ini akan berkonsep green living, di mana 80 persennya adalah halaman terbuka. Wow, menarik bukan? Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen Green Pramuka City sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut," ujar Acho melalui blog pribadinya.

Baca: PN Tangerang Tolak Gugatan Alfamart terhadap Konsumen dan KIP

"Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut? Entahlah, ini Kekecewaan pertama yang saya rasakan. Mimpi saya tinggal di apartemen yang punya halaman hijau 10 Ha, harus saya kubur dalam-dalam," tulis Acho melanjutkan.

Ade Wahyudin dari LBH Pers mengatakan, keluhan tersebut di-posting Acho pada 8 Maret 2015. Lalu pada 5 November 2016, kuasa hukum pengelola apartemen Danang Surya Winata melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.

Pada 26 April 2017 Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Pada 9 Juni 2017 Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pada 22 Juni 2017 Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik. Lalu pada 2 Juli 2017 karena surat tidak direspon, Acho menghubungi Danang dan mengajak bermediasi. Namun upaya mediasi ditolak.

Pada 17 Juli 2017 Acho kembali datang ke Polda Metro Jaya untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka. Ade mengatakan pada 7 Agustus 2017 berkas Acho dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Berkas Acho akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ade menilai, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.

Baca: Perbanas: Perlindungan Konsumen Properti Harus Ditingkatkan

Perbuatan Acho menurut LBH dinilai mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.

"Ketiga, Perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku," ujar Ade.

Ade mengatakan, LBH Pers dan SAFEnet menyesalkan kasus yang dinilai dipaksakan ke tahap P21 karena kasus Acho ini dinilai tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukannya.

LBH dan SAFEnet meminta polisi menghentikan kasus Acho dan kepada Kejaksaan Tinggi DKI untuk menolak berkas kasus Acho.

Terkait hal ini, Kompas.com masih mencoba untuk meminta konfirmasi pihak Apartemen Green Pramuka City.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com