Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFEnet: Kasus Acho Bukti UU ITE Tak Digunakan Sebagaimana Mestinya

Kompas.com - 07/08/2017, 21:01 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, kasus yang menjerat komika Muhadkly MT atau Acho menjadi bukti bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Ini (kasus Acho) salah satu bukti kita melihat lagi UU ITE diplintir untuk keperluan yang mencari keadilan," kata Damar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2018).

Damar mengatakan, Acho sebagai konsumen sebetulnya sedang mengeluhkan pelayanan pengelola Apartemen Green Pramuka City yang tidak sesuai janji yang ditawarkan. Namun, keluhan Acho di media sosial itu justru dijerat dengan UU ITE.

"Keluhannya itu kemudian malah dibalikkan dan digunakan sebagai alat untuk menahan dia dengan pasal pencemaran nama baik," kata Damar.

Lihat juga: Polri: Soal Kasus Acho, Polisi Tidak Boleh Berpihak

Dengan adanya UU ITE, kata Damar, keluhan konsumen terhadap produk atau jasa yang mereka terima melalui media sosial seolah tidak bisa dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen. Dia berharap pemangku kebijakan dapat melihat kembali dampak penerapan UU tersebut.

"UU Perlindungan Konsumen ternyata dia tidak bisa melindungi si konsumen ini karena secara nyata misalnya dalam kasus-kasus orang bisa mudah menggunakan (UU ITE) bahwa yang dilakukan adalah fitnah, upaya untuk menjelek-jelekkan produknya," kata dia.

Acho dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Polisi telah melimpahkan berkas perkara Acho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemen.

Baca juga: Menurut Acho, Ada 4 Tindakan Semena-mena yang Dilakukan Pengelola Green Pramuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com