JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam sikap kepolisian yang terkesan begitu cepat bereaksi dalam kasus pelaporan pencemaran nama baik yang menimpa komika Muhadkly MT alias Acho. Acho dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang Apartemen Green Pramuka City atas kasus pencemaran nama baik setelah dia menuliskan keluhannya terkait pengelolaan apartemen itu di blog-nya, muhadkly.com. Acho kini tersangka.
Di sisi lain, YLKI menilai bahwa saat konsumen membuat pengaduan ke polisi, reaksinya sangat lambat.
"Ini kritik membangun untuk kepolisian ya, maksudnya kenapa ketika konsumen mengadukan tentang kesalahan pelaku usaha terkesan lamban responnya tetapi ketika kasus Acho ini kok kilat," kata Staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro, kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).
Kasus Acho, kata Mustafa, dilaporkan pada November 2015. Acho dipanggil kepolisian pada April 2017 dan hanya dalam waktu tiga bulan berkas laporannya telah lengkap atau P21.
Baca juga: Setelah Dua Tahun, Komika Acho Baru Tahu Dilaporkan ke Polisi
"Nah ini kok cepat banget ya," kata dia.
Di sisi lain, Mustafa melihat pada kasus lainnya yang diadvokasi oleh YLKI tidak secepat itu prosesnya.
"Padahal di kasus-kasus lain seperti soal umroh, polisi sangat lamban, konsumen sudah mengadu, nggak ada follow up-nya, follow up-nya lamban," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.