JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly MT atau Acho mengatakan, kritik dia mengenai Apartemen Green Pramuka City yang ditulis dalam blog muhadkly.com bukanlah pencemaran nama baik. Dia menyebut kritik tersebut adalah hak konsumen.
"Apa yang saya tulis bukan permasalahan saya sendiri, lebih daripada itu, ini adalah perihal kebebasan berpendapat dan hak seorang konsumen yang menuntut haknya," ujar Acho di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2017).
(baca: Ini Kata-kata yang Ditulis Acho dan Dinilai Memenuhi Unsur Pidana)
Acho mengungkapkan, dia menyampaikan kritik untuk menagih janji pengelola apartemen Green Pramuka City.
"Saya sudah keluarkan duit ratusan juta, tapi tidak mendapat pelayanan seperti yang dijanjikan awal. Saya dilindungi undang-undang perlindungan konsumen bahwa saya berhak didengar keluhannya," kata dia.
Acho menilai kritik yang ditulisnya itu tidak mencemarkan nama baik siapapun.
"Masalahnya kan di blog yang saya tulis, saya tidak menyebut nama siapa pun. Saya juga masih bingung siapa nama yang saya cemarkan di sini, biarkan pengadilan yang menilai," ujar Acho.
Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto juga mempertanyakan keputusan polisi yang menetapkan Acho sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Jika pasal yang disangkakan soal pencemaran nama baik, kata Damar, seharusnya ada nama orang yang dicemarkan oleh Acho.
"Ketika ini diloloskan oleh pihak penyidik kan menjadi pertanyaan sebetulnya yang dicemarkan nama baiknya siapa? Orangnya ya, karena kalau orangnya tidak ada ini bukan kasus pencemaran nama baik," ujar Damar.
(baca: Penghuni Green Pramuka City: Suara Acho Itu Suara Kami Semua...)
Acho disangka mencemarkan nama baik pihak Apartemen Green Pramuka City setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tidak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.