JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tidak menahan pesepak bola Diego Michiels yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Setidaknya, ada dua alasan polisi tidak menahan Diego. "Pertama, masih banyak yang harus dilengkapi, masih panjang, nanti malah bisa bebas demi hukum," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Safi'i ketika dihubungi, Selasa (8/8/2017).
(Baca juga: Diego Michiels Jadi Tersangka Penganiayaan )
Kedua, ada kemungkinan pelapor Diego akan mencabut laporannya. Apalagi, kata Safi'i, ketika pemukulan terjadi, keduanya sama-sama sedang di bawah pengaruh alkohol.
"Korbannya takut juga, kan sama-sama tidak sadar waktu itu," ujar Safi'i.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat penyidik, pada 21 Mei 2017 malam itu, Diego tengah mengunjungi Eastern Promise, sebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Di sana, ia terlibat perseteruan dengan seorang pengunjung yang tak dikenalnya. Perseteruan itu berubah menjadi aksi pemukulan oleh Diego. "Di dalam itu, dikepruk kepalanya pakai gelas," kata Safi'i.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan melapor ke polisi. Hasil visum dokter membenarkan adanya pemukulan ke kepala itu.
(Baca juga: Polisi Kembali Panggil Diego Michiels dalam Kasus Dugaan Penganiayaan)
Kendati demikian, Diego tidak mengakui memukul dengan alasan tangannya terluka. "Ketika saya tunjukkan foto dia memukul itu, dia langsung minta maaf, karena tidak ingat," ucap Safi'i.
Ia juga mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Diego tidak membutuhkan pengakuan Diego. Diego dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.