JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mempelajari usulan Pemprov DKI yang ingin menaikan tarif parkir dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik akan mempertanyakan tingkat kebocoran pendapatan dari parkir dan pajak BBN-KB terlebih dahulu.
"Tingkat kebocorannya yang mau kita kaji. Kalau tarif parkir dinaikin tapi bocor, hanya menguntungkan orang lain dong," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2017).
(Baca juga: Tarif Parkir dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Akan Naik 10 Persen)
Taufik khawatir pendapatan yang bocor justru semakin besar setelah tarif parkir dan pajak BBN-KB dinaikan.
Menurut dia, sedianya tujuan utama menaikan dua sumber pendapatan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan. "Targetnya itu income. Menekan kemacetan itu mah hanya target sampingan," ujar Taufik.
Kenaikan tarif parkir dan pajak BBN-KB sudah diajukan Pemprov DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2017.
(Baca juga: Pemprov DKI Berencana Naikkan Tarif Parkir hingga 10 Persen)
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan tarif parkir ini dilatarbelakangi lalu lintas di Jakarta yang dipadati kendaraan pribadi.
"Agar bagaimana orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum salah satunya saya perintahkan tadi dilakukan evaluasi terhadap tarif parkir," ujar Saefullah.