JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Fajrul Choir mengatakan, polisi akan melanjutkan laporan terhadap pesepak bola Diego Michiels.
Keputusan untuk melanjutkan proses penyidikan karena pelapor enggan memilih jalur damai dengan mencabut laporannya.
"Pelapor sudah kami mintai keterangan juga, dia enggak cabut laporan, ya terus," ujar Fajrul saat ditemui di kantornya, Rabu (9/8/2017).
Dengan diteruskannya penyidikan, Fajrul mengatakan, usai Diego diambil keterangannya sebagai tersangka maka kasus segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca: Korban Kemungkinan Cabut Laporan, Diego Michiels Tak Ditahan
Diego tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dari pasal 351 KUHP yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
"Dia juga kooperatif, gampang dicari, masih bermain bola seperti biasa," ujar Fajrul.
Pada 21 Mei 2017 lalu, Diego tengah mengunjungi Eastern Promise, sebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Di sana, ia terlibat perseteruan dengan seorang pengunjung yang tak dikenalnya yang berbuntut pemukulan.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan melapor ke polisi. Hasil visum dokter membenarkan korban dipukul di bagian kepala.
Kendati bukti pemukulan sudah cukup banya, Diego tidak mengakui tuduhan itu dengan alasan tangannya tengah terluka saat itu dan tak mungkin melakukan pemukulan.
Baca: Diego Michiels Jadi Tersangka Penganiayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.