JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk unit kendaraan baru, baik sepeda motor maupun mobil.
Adapun rencana tersebut didasari tarif PKB untuk bea balik nama (BBN) jenis satu kendaraan baru masih 10 persen. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah ditetapkan paling tinggi 20 persen.
"Di DKI ini baru 10 persen, sedangkan Jatim BBN 1-nya 15 persen, Jabar 12,5 persen. Oleh karena itu, karena wilayah DKI geografisnya dekat dengan Jabar maka kebijakan pajaknya harus diseragamkan dan ini diusulkan supaya tarif pajak BBN 1 naik menjadi 15 persen," ungkap Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, di Kantor BPRD, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
(baca: Hapus Denda Pajak Kendaraan, Penerimaan Samsat Jakbar Capai Rp 2 M)
Edi menjelaskan, jika pajak kendaraan baru di DKI Jakarta kecil maka besar kemungkinan masyarakat bakal menempatkan pajak kendaraan barunya di Jakarta, bukan di wilayah lain yang pajaknya lebih tinggi.
"Imbasnya kalau tarif pajak kendaraan baru di DKI ini rendah maka kendaraan baru terus bertambah dan semakin membuat macet di sini. Ini juga jadi satu instrumen untuk menekan laju pertambahan kendaraan di DKI Jakarta," ucap dia.
Menurut Edi, sampai saat ini pertambahan kendaraan roda empat baru mencapai 880 unit per hari, sedangkan kendaraan roda dua bertambah 1.300 unit per hari.
Adapun perkembangan rencana kenaikan tarif pajak kendaraan baru ini sudah masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dan akan segera dijadwalkan untuk pembahasannya.
"Mekanisme dan draf raperdanya bakal segera dibahas bersama Bamus DPRD. Mudah-mudahan ini bisa cepat dan saya harapkan bisa terlaksana Oktober 2017," ujar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.