JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Apartemen Green Pramuka City belum mencabut laporannya terhadap komika Muhadkly MT alias Acho. Pengacara pengelola Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar mengatakan, saat ini kedua pihak masih membahas proses perdamaian.
"Kami kan masih proses perdamaian, nah perdamaian itu tidak bisa disampaikan ke media karena masih paralel," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).
(baca: Green Pramuka Akui Belum Beri Surat Kepemilikan Unit ke Penghuni)
Rizal memastikan, jika proses perdamaian sudah rampung, pihaknya akan segera mencabut laporan itu.
"Kalau proses perdamaian Acho dan pihak Green Pramuka, pencabutan berkas itu otomatis akan dilakukan pengelola. Ini kan delik aduan, pencabutan berkas ini bisa dilakukan," ucap dia.
Rizal mengungkapkan, dalam proses perdamaian kedua pihak mengajukan sejumlah persyaratan. Adapun Rizak tidak bersedia menyampaikan persyaratan itu.
"Damai itu kan tahap akhir, konten perdamaian itu yang masih dibicarakan," kata Rizal.
(baca: Pihak Apartemen Green Pramuka: Kami Ini Korban...)
Polisi menetapkan Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, selalu pengembang dan pengelola Green Pramuka City.
Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City, antara lain soal sertifikat hak milik yang tidak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya iuran pemeliharaan lingkungan, dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemen.