Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalibata City Yakin Pengelola Mainkan Tarif Listrik

Kompas.com - 14/08/2017, 15:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City melawan pengembang dan pengelolanya kembali dilanjutkan dengan agenda replik, atau jawaban penuntut atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Dalam sidang kali ini, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan tarif listrik oleh pengelola adalah pelanggaran hukum karena adanya penggelembungan atau mark up.

"Jelas perbuatan melanggar hukum karena ada kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat yang membebankan kepada para penggugat," kata kuasa hukum 13 warga penggugat, Syamsul Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Dalam sidang sebelumnya, pengembang dan pengelola berdalih warga yang keberatan terhadap tarif, seharusnya menetapkan objek gugatannya tersebut sebagai wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum karena tarif listrik adalah kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, menurut Munir, dalam praktiknya di lapangan, warga mempertanyakan izin usaha penyediaan tenaga listrk (IUPTL) yang dikantongi pengelola. Selama ini, warga membayar tagihan listrik ke pengelola namun tidak pernah ditunjukkan IUPTL.

"Karena fakta di lapangan dia ikut mendistribusikan, menagih, jadi ada over kegiatan yang dilakukan dan ini menabrak Undang-Undang Ketenagalistrikan," ujar Munir.

(baca: Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni soal Tarif Listrik dan Air Keliru)

Begitu pula dengan tarif air, warga Kalibata City meyakini pengelola dan pengembang tidak memiliki dasar untuk mengelola air minum.

"Maka kami katakan bahwa ini adalah kegiatan pelanggaran hukum, bukan wanprestasi," ujar Munir.

Selain itu, klaim pengelola soal penetapan tarif listrik dan air merupakan kesepakatan pengelola dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), dibantah oleh warga.

Pengelola sebelumnya mengatakan P3SRS sudah terbentuk pada 15 Mei 2015 sesuai dengan rapat umum yang dicatat akta notaris.

Padahal dalam kenyataannya, belum ada SK Gubernur yang mengesahkan P3SRS Apartemen Kalibata City.

"Faktanya pemilihan beberapa tahun lalu dia tidak dapat suara penghuni. Jadi karyawan, cleaning service dimasukkan," ujar Munir.

(baca: Perlawanan Penghuni Apartemen Kalibata City terhadap Pengembang)

Adapun Herjanto Widjaja Lowardi selaku kuasa hukum dari PT Pradani Sukses Abadi mengatakan pengelolaan listrik, air, dan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola sudah tepat.

Dia menyebut P3SRS yang dibentuk sudah cukup dan mempertanyakan alasan 13 warga menggugat, sebab yang lain tidak masuk dalam gugatan.

Menurutnya, penarikan listrik dan air dilakukan oleh pengelola sebab PLN maupun Palyja tidak bisa menagihkan satu per satu ke penghuni.

"Mereka kan enggak mungkin dan tidak bisa melayani semua, apalagi 13 tower terdiri dari 18 ribu unit, belum lagi termasuk mal-nya, jadi kan perlu ada yang mewakili," ujar Herjanto.

Kompas TV hingga pertengahan 2015, konflik penghuni vs pengelola mencapai 216 dari 500 kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com