JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa Novel Baswedan di Singapura terkait penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui ada dua penyidik yang baru bergabung bersama tim, Raindra dan Faidilah.
Raindra dan Faidilah baru mendapat surat perintah mengikuti proses penyidikan dalam kasus Novel pada 7 Agustus 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tambahan penyidik di tengah penanganan suatu kasus adalah hal yang wajar.
"Mau lama mau baru kan tetap namanya penyidik. Diatur dalam undang-undang. Namanya seprin (surat perintah) dari Kapolda itu siapapun kalau dia punya potensi sebagai penyidik tidak apa-apa," ujar Argo, di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/8/2017).
(baca: Minta Bantuan AFP, Polisi Belum Temukan Titik Terang Penyerang Novel)
Kedua penyidik itu baru bergabung dalam tim pengungkapan kasus Novel sejak Kapolda Metro Jaya dijabat Irjen Idham Azis. Namun, Argo enggan menjelaskan secara pasti kedua penyidik baru itu diterjunkan atas perintah Idham.
"Seperti yang saya sampaikan, penyidik digonta-ganti kapan saja boleh," kata Argo.
Dikutip dari Kompas TV, Novel Baswedan menyampaikan ada penyidik baru yang diterjunkan polisi dalam menangani kasusnya.
"Penyidiknya ini penyidik baru, bukan penyidik yang awal menangani, kita doakan penyidik ini bekerja lebih baik," kata Novel di Singapura, Senin (14/8/2017).