JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Julianto Sudrajat, Rendy Anggara mengatakan, Julianto masih kekeh untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugiarti ke meja hijau.
Rendy menilai, hingga saat ini belum ada niatan Julianto untuk berdamai dengan Sugiarti. Julianto merupakan korban order fiktif ojek online, Go-Food yang dilakukan oleh perempuan bernama Sugiarti.
Selain merugikannya secara materil, Sugiarti dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui sejumlah postingan di akun media sosial miliknya.
"Belum ada, sampai saat ini ingin lanjut," ujar Rendy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/8/2017).
Rendy mengatakan, pihak Sugiarti sempat menemui keluarga Julianto untuk meminta maaf. Sejumlah mediasi juga telah dilakukan.
Namun, meski pihak keluarga sudah memaafkan Sugiarti, proses hukum tetap ingin terus dilanjutkan. Bahkan, Julianto mempertimbangkan untuk kembali melaporkan Sugiarti terkait kasus order fiktif melalui Go-Food.
Baca: Pihak Julianto Datangi Kantor Gojek Agar Melaporkan Sugiarti ke Polisi
Julianto ingin memberikan efek jera kepada Sugiarti. Sugiarti dinilai telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Julianto sebagai penerima pesanan.
"Kata keluarga Julianto kalau untuk memaafkan keluarga sudah memaafkan. Tapi proses hukum tergantung keputusan Julianto. Julianto yang selama ini kami komunikasikan tetap ingin melanjutkan," ujar Rendy.
Kasus Julianto bermula saat banyaknya pesanan makanan dari aplikasi ojek online yang diantar untuknya. Padahal Julianto tidak pernah memesannya. Untuk satu pesanan, jumlah biaya yang ditagihkan kepadanya mencapai ratusan ribu rupiah.
Julianto akhirnya terpaksa melayani pembayaran pesanan fiktif tersebut karena merasa iba dengan pengemudi ojek online yang sudah membayar makanan.
Julianto kewalahan memenuhi biaya yang ditagihkan kepadanya secara terus menerus karena totalnya telah mencapai jutaan rupiah.
Baca: Ingin Kasus Order Fiktif Go-Food Tak Mandek, Julianto Surati Polisi
Merasa menjadi korban penipuan, Julianto kemudian menulis status berisi klarifikasi melalui akun Facebook-nya, Julianto Sudrajat, yang diunggah pada Kamis (6/7/2017), dan menjadi viral di media sosial.
Julianto menuding Sugiarti, wanita yang dikenalnya di media sosial, sebagai pemesan Go-Food fiktif itu.
Julianto mengatakan, Sugiarti juga menyebar foto KTP-nya dan menuduhnya sebagai penipu. Julianto kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kini, Sugiarti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.