JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Julianto, Rendy Anggara mendatangi Kantor Pusat PT Gojek Indonesia, Rabu (16/8/2016) siang.
Kedatangan kuasa hukum korban order fiktif ojek online, Go-Food itu untuk mendesak manajemen Gojek melaporkan Sugiarti ke pihak kepolisian. Sugiarti merupakan tersangka pencemaran nama baik sekaligus pelaku order fiktif Go-Food yang dinilai telah merugikan Julianto.
Dari hasil pertemuan itu, kata Rendy, pihak Gojek belum mau memutuskan apakah akan melaporkan Sugiarti ke polisi. Gojek akan mengumpulkan data dari mitra mereka yang terkena dampak dari tindakan order fiktif Sugiarti.
"Kalau sudah dapat mereka akan kontak driver dan akan menyampaikannya kepada kami. Di sana akan diputuskan apakah akan melaporkannya atau tidak," ujar Rendy.
Namun, Rendy menilai pihak Gojek tidak serius menangani kasus ini. Rendy mendesak manajemen Gojek melaporkan Sugiarti supaya ada efek jera terhadap pelaku yang menyalahgunakan aplikasi Gojek. Menurut Rendy, kejadian seperti yang dialami Julianto bisa saja dialami orang lain.
Baca: Julianto Minta Gojek Laporkan Sugiarti Terkait Order Fiktif Go-Food
Kasus Julianto bermula saat banyaknya pesanan makanan dari aplikasi ojek online yang diantar untuknya. Padahal Julianto tidak pernah memesannya.
Untuk satu pesanan, jumlah biaya yang ditagihkan kepadanya mencapai ratusan ribu rupiah. Julianto akhirnya terpaksa melayani pembayaran pesanan fiktif tersebut karena merasa iba dengan pengemudi ojek online yang sudah membayar makanan.
Julianto kewalahan memenuhi biaya yang ditagihkan kepadanya secara terus menerus karena totalnya telah mencapai jutaan rupiah.
Merasa menjadi korban penipuan, Julianto kemudian menulis status berisi klarifikasi melalui akun Facebook-nya, Julianto Sudrajat, yang diunggah pada Kamis (6/7/2017), dan menjadi viral di media sosial.
Baca: Ingin Kasus Order Fiktif Go-Food Tak Mandek, Julianto Surati Polisi
Julianto menuding Sugiarti, wanita yang dikenalnya di media sosial, sebagai pemesan Go-Food fiktif itu. Julianto mengatakan, Sugiarti juga menyebar foto KTP-nya dan menuduhnya sebagai penipu.
Julianto kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kini, Sugiarti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.