JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri motivator Mario Teguh, Aryani Sunarto serta anaknya Ario Kiswinar akan mengajukan praperadilan setelah kasus mereka dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pasti akan praperadilan, nanti di sidang saya akan putar lagi videonya," kata Ferry Amarhoseya, pengcara Aryani dan Ario ketika dihubungi, Kamis (17/8/2017).
Oktober 2016 lalu, Aryani dan Ario melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh di Kompas TV. Ferry menyebut sejak saat itu, polisi terkesan tidak sungguh-sungguh menangani kasusnya.
Ia sempat menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 7 Juli 2017 lalu. Namun sebulan kemudian, penyidik mengirmkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan kasusnya tak cukup bukti.
"Katanya kan Mario bilang ini masalah keluarga. Saya bilang bukan karena Ibu Aryani tidak punya hubungan keluarga sejak 24 tahun lalu. Nah dia menyerang Aryani karena menangkal Kiswinar. Nah ini jadi tercemar," ujar Ferry.
Baca: Tidak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Mario Teguh
Ferry mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Ia meminta kasus ini terus diproses hingga peradilan karena bentuk penghinaan perempuan.
Apalagi, hingga saat ini, permintaan maaf yang dituntut Aryani dan Kiswinar belum juga dipenuhi.
"Itu yang kita tuntut, permintaan maaf dengan konsepnya dari kami, yaitu dia tampil di TV dan surat kabar, minta maaf akui dia keliru, khilaf, emosiona, sombong, arogan. Itu baru namanya gentleman, yang kami tuntut itu kok," kata Ferry.
Baca: Mantan Istri Mario Teguh Mengaku Bawa Bukti Baru untuk Penyidik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.