JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bisa merombak PNS DKI pada 6 bulan awal masa jabatannya.
Namun, perombakan itu harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kecuali mendesak sekali, tapi harus dengan persetujuan tertulis Mendagri untuk perombakan pejabat eselon II. Kalau eselon III izin dari Dirjen Otda. Mekanismenya tetap izin tertulis, jawabannya bisa lanjut kalau alasannya rasional dan bisa juga tidak diizinkan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/8/2017).
Tanpa izin tersebut, Anies dan Sandiaga tidak bisa mengotak-atik susunan pejabat eselon II maupun eselon III di Pemprov DKI Jakarta dan baru bisa bebas mengganti PNS setelah 6 bulan menjabat.
Baca: Rotasi PNS DKI Juga Terkait Persiapan Pemerintahan Anies-Sandiaga
"Sebagai pembina kepala daerah saya perlu mengingatkan beberapa hal. Pertama sebelum 6 bulan sejak dia dilantik, dilarang melakukan perubahan personil, sesudah 6 bulan baru boleh," kata Sumarsono.
Sumarsono menjelaskan kondisi-kondisi mendesak yang membuat Anies-Sandi boleh merombak pejabat. Misalnya kalau ada pejabat yang memasuki masa pensiun.
Jabatan yang ditinggal harus segera diisi agar tidak mengganggu roda pemerintahan. Kondisi kedua adalah kalau performa pejabat tersebut sangat buruk.
"Misalnya tidak mampu melakukan pekerjaan karena tidak profesional, KPI (key performance index) tidak tercapai, ya harus digeser," ujar Sumarsono.
Hal yang tidak boleh dilakukan adalah pergantian pejabat berdasarkan pertimbangan politik. Sumarsono mengatakan seharusnya pergantian pejabat pada masa pemerintahan baru tidak boleh jadi kebiasaan. Kebiasaan semacam itu hanya ada di tingkat nasional saja.
"Yang dibudayakan adalah pergantian kabinet pasca Pilpres, kalau di pemerintah daerah tidak harus ganti," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.