JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh pemilik First Travel Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan kepada calon jamaah umrah ke Bareskrim Polri.
"Ya (dilimpahkan), nanti kita ke Mabes Polri semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Adapun laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya soal dugaan penipuan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3767/VIII/PMJ/Dit. Reskrimum.
Laporan itu dibuat oleh seorang Jaksa bernama Pramana Syamsul Ikbar. Dia mengaku membuat laporan itu mewakili 250 calon jamaah lainnya yang tak kunjung diberangkatkan umrah oleh pihak First Travel.
Baca: Cerita Mahfud MD yang Nyaris Jadi Korban First Travel
"Dilimpahkan agar tidak double. Kan tersangkanya ditahan di Mabes Polri jadi penanganannnya disatukan di sana," kata Argo.
Pada kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Baca: First Travel Enggan Beberkan Sumber Dana Berangkatkan Jemaah Umrah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.