Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Pemprov-Pengembang Acuan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D

Kompas.com - 28/08/2017, 17:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang membenarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah.

Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.

"Iya (sudah terbit). (Waktu terbitnya) seperti di WhatsApp itulah," ujar Kasten saat dihubungi, Senin (28/8/2017).

Hal yang dimaksud Kasten adalah foto sertifikat HGB yang beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Baca: Kepala BPAD: HGB Pulau D Sudah Terbit Atas Nama PT Kapuk Naga Indah

Dalam sertifikat HGB tersebut, surat ukur nomor 00976/KamalMuara/2017 itu terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi.

Sertifikat HGB, lanjut Kasten, diterbitkan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sertifikat HGB itu diterbitkan mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D.

"Iya betul HPL dulu. Itu (sertifikat HGB) ada perjanjian Pemprov dengan PT Naga itu, ada perjanjiannya," kata Kasten.

Namun, Kasten enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan terbitnya sertifikat HGB tersebut karena merupakan wewenang Kementerian ATR/BPN.

"Urusan ini sudah diambil alih kementerian, jadi kalau konferensi pers ya ke kementerian. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi," ucap Kasten.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus sebelumnya mengatakan, PT Kapuk Naga Indah memang sudah bisa mengajukan sertifikat HGB atas Pulau D setelah sertifikat HPL pulau tersebut terbit.

"Jadi HGB itu diperbolehkan setelah ada HPL. HPL terbit, akan terbit HGB," ujar Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Baca: Pemprov DKI Belum Pastikan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D

Firdaus menambahkan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

"HGB itu memang ada di PP 40 Tahun 1996, HGB itu ada di atas HPL. Makanya di BPN juga diterbitkan HGB-nya, karena memang ada payungnya di PP 40 tahun 1996," kata Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com