Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat HGB Pulau D Berlaku 30 Tahun dan Dapat Diperpanjang

Kompas.com - 29/08/2017, 15:57 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah berlaku selama 30 tahun.

PT Kapuk Naga Indah bisa memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan komersial selama kurun waktu tersebut.

"Mereka punya hak 30 tahun untuk memiliki bangunan di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Nah 30 tahun inilah yang nanti akan mereka manfaatkan," ujar Najib di Kantor Wilayah DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Setelah 30 tahun, lanjut Najib, PT Kapuk Naga Indah bisa memperpanjang sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu selama 20 tahun.

(Baca juga: Meskipun HGB Terbit, Pembangunan di Pulau D Belum Bisa Dilanjutkan)

Namun, pengembang harus mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sertifikat HPL. "Dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu Pemda DKI Jakarta," kata Najib.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang menyampaikan, apabila pengembang tidak memperpanjang sertifikat HGB, aset-aset yang dimiliki pengembang itu menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau misalnya enggak diperpanjang, ditelantarkan, ya kembali HPL pemprov, pemerintah yang punya," ujar Kasten saat ditemui terpisah.

Sertifikat HPL Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni 2017.

(Baca juga: Ini Penyebab Cepatnya Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D )

Sementara itu, sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.

Najib juga mengatakan, pembangunan di Pulau D belum bisa dilanjutkan meskipun PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat HGB.

Menurut Najib, kelanjutan pembangunan di Pulau D harus menunggu moratorium pengerjaan proyek di pulau reklamasi dicabut dan disahkannya perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

"HGB ini terpaksa mereka (PT Kapuk Naga Indah) cuma pegang doang," ujar Najib.

Kompas TV Polemik kelanjutan proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta terus bergulir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com