DEPOK, KOMPAS.com - Masyarakat Depok yang ingin membeli hewan kurban diharap tidak resah perihal temuan terkait hewan yang tidak layak kurban.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok menyatakan, pemeriksaan terhadap hewan bertujuan untuk menjelaskan kepada penjual maupun pembeli mengenai kategori hewan yang layak untuk dikurbankan.
"Dengan banyak ditemukannya hewan yang tidak layak potong unuk keperluan kurban bertujuan agar pembeli lebih selektif untuk memilih hewan yang sesuai dengan syarat syar'i hewan kurban maupun syarat kesehatannya," kata Kepala Bidang Peternakan DKPPP Kota Depok Dede Zuraidah kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2017).
Sebanyak 845 hewan yang dijual di 267 lapak penjualan hewan kurban di Depok dinyatakan tak layak kurban.
Baca: Belilah Hewan Kurban di Lokasi yang Berstiker Layak Konsumsi
Data tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan DKPPP Kota Depok terhadap 18.783 ekor hewan sampai dengan dua hari menjelang Idul Adha.
Data DKPPP menyebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap 7.576 ekor sapi, 8.908 ekor kambing, 2.283 ekor domba, dan 16 ekor kerbau.
Hasilnya sebanyak 845 ekor hewan yang dinyatakan tidak layak kurban terdiri dari 799 ekor belum cukup umur, 15 ekor cacat, 31 ekor kurus, dan 377 ekor mengalami sakit ringan.
Dari seluruh hewan yang sakit ringan 141 ekor sakit mata, 29 ekor sakit kulit, 88 ekor menderita orf; 69 ekor mengalami gangguan pernafasan, dan 50 ekor mengalami gangguan pencernaan.
Khusus untuk 799 ekor hewan yang belum cukup umur, Dede menegaskan bukan berarti hewan tersebut tidak layak konsumsi.
Menurut Dede, hewan yang belum cukup umur masih layak untuk dipotong untuk kebutuhan konsumsi lainnya.
"Karena hewan-hewan yang ditemukan tidak layak sebagai hewan kurban bisa saja layak dipotong untuk keperluan lain. Asal sehat. Misalnya yang umurnya di bawah satu tahun, bisa saja dipotong untuk sate kambing muda," ujar Dede.
Baca: 845 Hewan Kurban di Depok Dinyatakan Tidak Layak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.