Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tersangka Penipu Ibu-ibu Pengajian, Polisi Sita 157,86 Gram Emas

Kompas.com - 30/08/2017, 18:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Rheni Ilastama alias Fika (31), tersangka penipuan ibu-ibu pengajian yang sering beraksi di kawasan Jakarta Utara.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa perhiasan seperti gelang, cincin, dan kalung emas.

"Kami amankan tersangka dan juga selembar nota pembelian cincin dari Toko Mas Mudjur dan Toko Mas Sinar Jaya. Juga berbagai macam kalung, gelang, dan cincin emas seberat 140,16 gram serta kalung dan cincin warna silver seberat 17,7 gram," papar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, di Halaman Mapolsek Pademangan, Rabu (30/8/2017).

Tersangka dan barang bukti, sebut Dwiyono, ditangkap di rumah kontrakannya di Gang III Sunter, Kampung Irian, Kemayoran, Jakpus pada Sabtu (26/8/2017).

Baca: Tipu Ibu-ibu Pengajian di Jakut, Perempuan Ini Ditangkap

Adapun aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (15/8/2017) dengan tiga korban yaitu Rosidah (50), Siti Juwariyah (50), dan Kani (49).

Modus penipuan yang dilakukan Fika yaitu dengan mengajak ketiga perempuan itu pergi menyantuni anak yatim.

"Dia berpura-pura ingin mengadakan pengajian dan santunan anak yatim piatu serta membujuk ibu-ibu di Jakut untuk berpartisipasi membantu," ujar Dwiyono.

Setelah itu, lanjut Dwiyono, tersangka mengajak ibu-ibu pengajian yang berasal dari golongan berada tersebut ke ITC Mangga Dua.

Di sana ketiga korban kemudian diminta melucuti barang-barang berharga seperti emas dan handphone lalu diserahkan kepada tersangka.

"Sampai lokasi itu, ibu-ibu terpengaruh diminta melepas barang-barang berharga baik emas dan handphone serta diiming-imingi akan diberikan baju seragam, sembako, dan uang," imbuh Dwiyono.

Barang-barang berharga itu kemudian ditaruh tersangka di dalam sebuah loker di ITC Mangga Dua.

Selanjutnya tersangka membawa ketiga korbannya ke sebuah lokasi untuk kemudian ditinggal di tempat itu.

Baca: Polisi Tangkap Penipu Bermodus Jual Mobil di Situs OLX

"Setelah itu, tersangka mengambil kembali emas tersebut yang disimpan di dalam lokernya," ujar Dwiyono.

Tersangka Fika dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com