JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Rusmin Zainuddin (34), seorang penipu bermodus penjualan mobil melalui situs jual beli olx.co.id.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan terungkapnya aksi Rusmin bermula dari laporan salah seorang korbannya, berinisial DP yang tertipu pada Sabtu (12/8/2017) lalu.
"Pelaku memasang mobil dengan harga murah, seperti contohnya Ford Fiesta tahun 2013 dengan harga Rp 105 juta," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
DP yang tertarik dengan penawaran ini kemudian menghubungi nomor yang tertera di akun OLX palsu itu. Rusmin meminta agar DP mengirimkan uang tanda jadi Rp 5.000.000 sebab mobilnya juga sedang ditawar oleh dealer.
DP kemudian mentransfer Rp 5.000.000. Rusmin kembali meminta Rp 10.000.000 sebagai tambahan. Curiga, DP kemudian membatalkan pembelian dan meminta uangnya dikembalikan. Namun upaya DP sia-sia karena penjual lenyap begitu saja.
Baca: Polda Metro Bongkar Penipuan Online yang Berupaya Jebak Pejabat Taiwan
Polisi kemudian menelusuri laporan DP dan menangkap Rusmin di Depok pada Minggu (27/8/2017). Ia ternyata sudah melakukan aksinya sejak 2015. Polisi baru menemukan enam korban berdasarkan riwayat ponselnya.
"Kita komunikasi dengan korban-korbannya, kebanyakan di Jabar dan Jatim," ujar Bismo.
Kepada penyidik, Rusmin mengaku belajar sendiri. Pengangguran ini bermodalkan sebuah laptop, 13 ponsel, dan dua modem untuk menjalankan aksinya.
Ia cukup mencomot gambar mobil dari internet, lalu membuat akun untuk memasarkan mobil itu. Mobil yang dipasarkan kebanyakan adalah city car yang banyak jadi incaran.
"Setelah dapat korban, dia tutup akun, buat baru lagi," kata Bismo.
Rusmin hanya bertransaksi melalui SMS dan transfer. Ia tak pernah mau jika diajak bertemu atau peminat tertarik dengan mobilnya.
Ada dua rekening yang digunakan untuk menampung dana, namun bukan atas namanya. Polisi sedang menelusuri keaslian akun itu.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun," ujar Bismo.