JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka artis Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas (Pretty) sudah kami limpahkan tahap pertama," ujar Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander saat dihubungi, Kamis (31/8/2017).
Selain Pretty, dalam kasus tersebut polisi menetapkan Hamdani sebagai tersangka. Hamdani diduga penyuplai sabu kepada Pretty. Menurut Doni, berkas perkara Pretty dan Hamdani dibuat terpisah.
"Berkas berdiri masing-masing. Satu berkas satu tersangka, jadi ada dua berkas," kata Doni.
Doni menambahkan, saat ini penyidik tinggal menunggu berkas tersebut diteliti oleh jaksa. Dia berharap agar berkas perkara tersebut dinyatakan rampung.
Baca: Kuasa Hukum Pretty Asmara Heran Polisi Belum Menangkap Alvin
Pretty ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2017) lalu di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia ditangkap bersama bandar narkoba bernama Hamdani.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel itu. Dari penangkapan terhadap keduanya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut dan menemukan 0,92 gram sabu.
Berdasarkan keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram tersebut kepada AL di tempat karaoke hotel tersebut.
Baca: Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan Pretty Asmara
Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.