JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai, perluasan area pembatasan sepeda motor sebagai langkah tidak adil yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut dia, biang kemacetan di Ibu Kota bukan hanya sepeda motor, melainkan juga mobil pribadi.
Dengan demikian, kata dia, jika harus ada pembatasan, maka mobil pribadi juga mesti dibatasi penggunaannya.
"Selain itu, pengendalian pengunaan kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor itu oke dilakukan asalkan sudah disediakan angkutan umum massal yang baik, aman, dan nyaman," kata Tigor dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (4/9/2017).
(Baca juga: "Alasan Pelarangan Sepeda Motor Hanya Kamuflase" )
Tigor menilai, akan jadi hal sia-sia jika penggunaan motor di Jakarta dibatasi tanpa adanya langkah solutif soal transportasi publik yang baik.
Oleh sebab itu, Tigor mendorong pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pusat, untuk terlebih dahulu menyediakan angkutan publik yang memadai alih-alih membatasi penggunaan sepeda motor di Jakarta.
"Mari sediakan angkutan massal yang baik dulu baru dilakukan kebijakan penggunaan kendaraan bermotor pribadi seperti mobil dan sepeda motor," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berencana memperluas area pelarangan sepeda motor. Saat ini, pelarangan sepeda motor hanya berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Pelarangan tersebut akan diperluas hingga ke Jalan Jenderal Sudirman atau Bundaran Senayan. Uji coba perluasan larangan sepeda motor rencananya dilakukan pada 12 September 2017.