DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok belum memiliki peraturan daerah terkait kesejahteraan hewan sehingga belum ada aturan sanksi terhadap warga jika terlibat kasus penganiayaan hewan.
"Karena Pemkot Depok belum memiliki perda berkaitan dengan kesejahteraan hewan, sehingga belum ada dasar hukum untuk pemberian sanksi, yang bisa dilakukan adalah pembinaan terhadap si pemilik," kata , Herliani, kepada Kompas.com, Senin (4/9/2017).
Pernyataan itu disampaikan Herliani menyingkapi peristiwa penyiksaan seekor kuda delman yang videonya viral di media sosial. Menurut Herliani, dari hasil penelusuran DKPPP, peristiwa penyiksaan kuda tersebut bukan terjadi di Depok melainkan di wilayah Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan wilayah Depok.
Herliani menjelaskan, sekitar tiga bulan lalu, instansinya sudah mendata pemilik dan kuda-kuda yang ada di Depok. Dari data yang ada, Herliani menyebut pemilik dari kuda yang ada di video bukan orang yang terdata DKPPP Kota Depok.
"Sehingga bisa diinfokan bahwa kuda tersebut bukan yang terdata di wilayah Depok," ujar Herliani.
(baca: Pemkot Depok: Penyiksaan Kuda Delman Bukan di Depok)
Video penyiksaan terhadap seekor kuda yang dijadikan delman viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu terdapat seekor kuda tengah tergeletak di jalan.
Meski sudah terkapar, kuda tersebut tetap dipecut pada bagian kepalanya oleh seorang lelaki yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek dan diduga merupakan kusir delman itu.
Kuda berwarna cokelat itu meronta-ronta saat dipecut di bagian kepalanya. Namun, pria tersebut tetap saja memecutnya.
Sejumlah warga menyaksikan dan merekam peristiwa itu.